1.Mengisi Formulir Lengkap di lampirkan Foto Copy Identitas diri ( KTP ).
2.Menandatangani Surat Kuasa dan Pernyataan tertulis Secara Legal ( sah dimata Hukum )
3.Billing terakhir Kartu Kredit/ KTA ( Tidak Perlu Kartu Kreditnya )
4.Materai Rp.6.000,- sebanyak 2 lembar.
5.Biaya Mediasi dan penyelesaian :
- Biaya Rp.650.000,- ( Enam ratus lima puluh ribu rupiah ) dari jumlah tagihan KTA/ Kartu Kredit dibawah Rp.5.000.000,- ( Lima Juta rupiah ) dan dibayarkan di depan saat penandatanganan Surat Kuasa atau
- Biaya 12% dari Jumlah Tagihan KTA/ Kartu Kredit sama dengan dan lebih dari Rp.5.000.000,-( Lima Juta rupiah ) dan dibayarkan di depan saat penandatanganan Surat Kuasa
*( 2,5% dari mediasi fee disalurkan melalui infaq dan sodakoh ke Korban Bencana Alam, panti asuhan, anak yatim dan Panti Jompo ).