Mekanisme Penyelesaian Kartu Kredit :Jasa Penyelesaian Kredit Macet, mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) Macet maupun Kartu Kredit Macet yang diterbitkan oleh semua Bank Di Indonesia dan Luar Negeri.
- Mengajukan Negosiasi ke Card Center masing-masing bank penerbit kartu kredit atau KTA dengan melakukan Reschedule atau One payment.
- Membantu melumpuhkan sistem penagihan dari Bank Penerbit KTA/ Kartu Kredit sehingga anda tidak akan dipusingkan lagi dengan Debt Collector yang menelepon/ mengintimidasi ke rumah/ Kantor anda setiap saat.
- Membuat surat permohonan yang PASTI disetujui Bank Penerbit KTA/ Kartu Kredit untuk PENGHAPUSAN bunga sampai 0%, sehingga anda bebas mengangsur sisa kredit TANPA BUNGA sama sekali.
- Potongan Pelunasan/ Diskon antara 30% - 50% dari Tagihan Terakhir (Outstanding Balance). Disesuaikan dengan Bank yang bersangkutan.
- Membuatkan surat permohonan keringanan angsuran sehingga anda bisa mengangsur sesuai kemampuan anda.