Solusi Mengatasi Hutang Kartu Kredit

Jadi Begini mengatasinya, Cara Melunasi Hutang Kartu Kredit yang harus Anda Lakukan adalah sebagai berikut ;

Pertama, bertanggung jawab dengan mendatangi pihak bank, berikan keyakinan bahwa Anda mempunyai komitmen untuk melunasi hutang kartu kredit dan KTA itu. 

Kedua, bayarlah hutang kartu kredit segera, karena pembayaran sebagian kecil saja bisa menghentikan proses penagihan, walaupun bunga bank terus berjalan, namun paling tidak cara ini sedikit memberi nafas untuk langkah selanjutnya.

Ketiga, lakukan negoisasi dengan bank untuk menghentikan perhitungan bunga berjalan, caranya dengan melunasi sebagian hutang dan sisanya di lunasi dengan skema cicilan yang disepakati.Skema cicilan sebaiknya bukan ke kartu kredit dan KTA lagi, mintalah skema cicilan kredit tanpa agunan. Kenapa tidak direferensikan menggunakan skema kartu kredit lagi? karena bunga kartu kredit sangat tinggi.

Solusi Mengatasi Hutang Kartu KreditKeempat, mintalah diskon pembayaran hutang kepada bank, biasanya jika memang Anda berkomitmen untuk melunasi hutang kartu kredit tersebut, maka pihak bank bisa saja memenuhi permintaan diskon Anda.


Kelima, Gunakan Jasa Penutupan Kartu Kredit seperti kami, Jika Anda berhalangan dan tidak ada waktu mengurusnya langsung ke pihak Bank dan untuk masalah negosiasi pastikan kami yang menjalaninya karena hasil negosiasi yang Kami dapatkan lebih memuaskan dari pada Anda mengurus sendiri tentunya, untuk menghubungi Jasa Kami silahkan di No.HP/ WA 0813 800 100 81 
Baca Selengkapnya >>>

Persyaratan Penyelesaian Kartu kredit/ KTA Bermasalah

Persyaratan Penyelesaian Kartu kredit/ KTA  bermasalah


1.Mengisi Formulir Lengkap di lampirkan Foto Copy Identitas diri ( KTP ).

2.Menandatangani Surat Kuasa dan Pernyataan tertulis Secara Legal ( sah dimata Hukum )

3.Billing terakhir Kartu Kredit/ KTA ( Tidak Perlu Kartu Kreditnya )

4.Materai Rp.6.000,- sebanyak 2 lembar.

5.Biaya Mediasi dan penyelesaian :


  • Biaya Rp.650.000,- ( Enam ratus lima puluh ribu rupiah ) dari jumlah tagihan KTA/ Kartu Kredit dibawah Rp.5.000.000,- ( Lima Juta rupiah ) dan dibayarkan di depan saat penandatanganan Surat Kuasa atau
  • Biaya 12% dari Jumlah Tagihan KTA/ Kartu Kredit sama dengan dan lebih dari Rp.5.000.000,-( Lima Juta rupiah ) dan dibayarkan di depan saat penandatanganan Surat Kuasa 

*( 2,5% dari mediasi fee disalurkan melalui infaq dan sodakoh ke Korban Bencana Alam, panti asuhan, anak yatim dan Panti Jompo ).

Baca Selengkapnya >>>

Metode Penyelesaian Kartu Kredit

Metode Penyelesaian Kartu Kredit

Jasa Penyelesaian Kredit Macet, mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) Macet maupun Kartu Kredit Macet yang diterbitkan oleh semua Bank Di Indonesia dan Luar Negeri.

Mekanisme Penyelesaian Kartu Kredit :
  1. Mengajukan Negosiasi ke Card Center masing-masing bank penerbit kartu kredit atau KTA dengan melakukan Reschedule atau One payment.
  2. Membantu melumpuhkan sistem penagihan dari Bank Penerbit KTA/ Kartu Kredit sehingga anda tidak akan dipusingkan lagi dengan Debt Collector yang menelepon/ mengintimidasi ke rumah/ Kantor anda setiap saat.
  3. Membuat surat permohonan yang PASTI disetujui Bank Penerbit KTA/ Kartu Kredit untuk PENGHAPUSAN bunga sampai 0%, sehingga anda bebas mengangsur sisa kredit TANPA BUNGA sama sekali.
  4. Potongan Pelunasan/ Diskon antara 30% - 50% dari Tagihan Terakhir (Outstanding Balance). Disesuaikan dengan Bank yang bersangkutan.
  5. Membuatkan surat permohonan keringanan angsuran sehingga anda bisa mengangsur sesuai kemampuan anda.
Baca Selengkapnya >>>